Salah Siapa Tanah Rawajati di Gusur?



Masih ingat dong banjir beberapa bulan lalu di bantaran Sungai Ciliwung Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan akibat banjir kiriman dari Bogor karena luapan Bendungan Katulampa. Ratusan rumah di kawasan Rawajati Kalibata terendam hingga kedalaman 120cm. Serta "Ada enam RT dengan 200 KK yang terdampak banjir di Rawajati," kata Amien Haji Camat Pancoran kepada wartawan di lokasi, Selasa (8/3/2016). Bahkan pada pukul 22.20 Wib 7 Maret 2016 tinggi muka air Sungai Ciliwung mencapai 250 cm (Siaga 1) kata Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB dalam siaran persnya.
(http://metro.news.viva.co.id/news/read/745082-sekeluarga-terjebak-di-banjir-besar-rawajati)





Menurut Sutopo Purwo Nugroho, Antisipasi wilayah aliran Sungai Ciliwung yang berpotensi banjir adalah, Srengseng Sawah, Pejaten Timur, Rawajati, Kalibata, Pengadegan, Cawang, Kebon Baru, Bukit Duri, Bidara Cina, Kampung Melayu
 

Nah pemerintah ingin melakukan penghijauan kembali untuk tanah Rawajati serta untuk menghilangkan macet di titik lahan ini sekaligus menghindari warga dari banjir dengan merelokasi warga ke Rusun Marunda, Jakarta Utara. Program ini banyak memberikan kontroversi dimulai dari tanah Rawajati ini merupakan tanah penghijauan, penggusuran yang tidak manusiawi sampai dikatakan bahwa pemerintah tidak memberikan peringatan (SP 1,2,3) sebelumnya kepada warga serta tidak adanya surat izin untuk menggusur dari para Satpol PP. Pernyataan ini pun di bantah oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi.

Beliau mengatakan bahwa penggusuran dinyatakan legal dan manusiawi, "Kami sudah keluarkan SP bongkar, ini legal. Justru sudah sejak September 2015 SP sudah keluar. Kita kan kerja berdasarkan aturan," kata Tri di lokasi gusuran, di Jalan Rawajati Barat III, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016). Juga mengatakan bahwa bukti sosialisasi juga ada malah program membongkar tersebut sudah dua kali di coba sejak 2014 tapi baru kali ini di realisasikan.
(http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/01/12514911/penggusuran.rawajati.disebut.ilegal.ini.kata.wali.kota.jaksel)


Pernyataan ini pun di perkuat dengan pernyataan dari,"Kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga wilayah itu. Dari SP1 sampai SP3, sudah sesuai Prosedur Tetap," Kepala Satpol PP Jupan Royter kepada detikcom, Kamis (1/9/2016).
(https://news.detik.com/berita/3288279/rawajati-jaksel-ditertibkan-pagi-ini-satpol-pp-dki-500-personel-dikerahkan)


Banyak warga yang mencoba bertahan dan melawan Satpol PP pada 1 september 2016 itu namun warga akhirnya menyerah dan pindah ke Rusun Marunda. Kebanyakan warga menolak untuk pindah dikarenakan telah lama tinggal di lingkungan tersebut serta rasa takut tidak bisa berjualan di lingkungan yang baru di Rusun Marunda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak akan mempersulit warga korban penertiban Rawajati, Jakarta Selatan. Mereka akan direlokasi ke Rusunawa Marunda. Lagipula fasilitas yang di berikan cukup memanjai warga yang baru di relokasikan, seperti, transjakarta atau feeder bus untuk ke lokasi halte transjakarta dengan gratis, lapak untuk usaha di pasar milik PD Pasar Jaya, di antaranya Pasar Tebet dan Pasar Jambul gratis 6 bulan, bus sekolah untuk anak sekolah dan masih banyak lagi fasilitas yang di berikan.
(http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/01/20303981/djarot.kami.relokasi.warga.rawajati.enggak.semena-mena.dan.manusiawi)

Lalu apa yang salah dengan perelokasian ini? Pemerintah berkata program ini telah di coba dan di sosialisasikan bahkan sejak 2014 (2 kali malah) dan baru sekarang terealisasi serta pihak pemerintah juga mengatakan telah memberikan SP sebelumnya. Sementara warga tidak mendapatkan informasi tersebut dan berpendapat bahwa mereka tidak di berikan peringatan sebelumnya.

Sebenarnya ini salah siapa?
Pemerintah kah? Warga kah?


Menurut saya sebagai warga, saya termasuk warga yang kurang faham dan baru beberapa minggu ini membaca berita di atas. Namun dari pendapat saya dari kedua pihak memiliki kesalahan masing-masing serta bagaimana keduanya pula bersikeras dengan apa yang masing-masing lakukan. Seperti warga yang cenderung (mungkin) kurang perhatian dengan pemberitahuan pemerintah selama 2 tahun terakhir ini. Lagipula bukannya tanah tersebut adalah tanah milik PT KAI dan merupakan garis lahan terbuka hijau di daerah ini? Serta motif tambahan warga yang sebenarnya tidak rela tanah yang telah lama di huni dan memiliki sejarah bagi mereka di gusur begitu saja serta warga yang ketakutan tidak mendapatkan lahan untuk berjualan.

Namun pernyataan ini juga bisa salah, karena mungkin saja yang salah pemerintah karena tidak mensosialisasikan dengan benar ke warga atau pemberitahuan yang terlalu mepet dengan persiapan kepindahan warga (dari segi mental pula loh..)

Dari segi hukum kita memiliki hukum yang kuat atas kasus ini yaitu NOMOR 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG ini inti dan penjelasan dari pasal tersebut :

  1. Ruang wilayah negara Indonesia sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
  2. Wilayah Negara Republik Indonesia adalah seluruh wilayah negara meliputi daratan, lautan, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk laut dan landas kontinen di sekitarnya, di mana Republik Indonesia memiliki hak berdaulat atau kewenangan hukum sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982 tentang Hukum laut. 
  3. Ruang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya bagi kehidupan dan penghidupan. Kegiatan manusia dan makhluk hidup lainnya membutuhkan ruang sebagaimana lokasi berbagai pemanfaatan ruang atau sebaliknya suatu ruang dapat mewadahi berbagai kegiatan, sesuai dengan kondisi alam setempat dan teknologi yang diterapkan. 
  4. Ruang wilayah negara sebagai suatu sumber daya alam terdiri dari berbagai ruang wilayah sebagai suatu subsistem. Masing-masing subsistem meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan kelembagaan dengan corak ragam dan daya dukung yang berbeda satu dengan yang lainnya. 
  5.  Penataan ruang sebagai proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Untuk menjamin tercapainya tujuan penataan ruang diperlukan peraturan perundang-undangan dalam satu kesatuan sistem yang harus memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pemanfaatan ruang.
Kesimpulan, dari kasus diatas pemerintah menurut saya sudah benar dengan melakukan proker yang direncanakan sesuai dengan target yaitu memperbaiki infrastruktur jakarta dan berusaha membuat program jakarta bebas banjir menjadi terwujud, namun disatu sisi pemerintah diharapkan lebih aktif dalam memberikan informasi kepada warganya. Dikarenakan tidak semua warga memiliki dan mengerti teknologi informasi yang dipakai pemerintah untuk memberikan informasi (bikin SIM dan KTP saja masih banyak yang pake calo), disatu sisi pula Warga atau Masyarakat juga harus aktif dalam mencari informasi dari pemerintah (tidak hanya nonton sinetron hamil di tv atau film anak sekolahan)

Mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan atau kata-kata yang kurang pantas untuk dimasukkan kedalam blog umum ini..

Vielen Dank für deine zeit.. :D

Comments

Popular Posts