AMDAL (Environmental impact assessment)
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian
atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau
kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor
seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang
dilakukan secara menyeluruh
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Fungsi AMDAL :
- Bahan perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
- Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
- Merupakan Scientific Document dan Legal Document
- Izin Kelayakan Lingkungan
Manfaat AMDAL :
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
- Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
Parameter Amdal- AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
- AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
- AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
- AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
- Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
- Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
- Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
- Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Seperti
diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat
interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.
Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan
dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi
bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat
terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
- Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
- Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
- Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat cara hidup
- pola kebutuhan psikologis
- sistem psikologis
- kebutuhan lingkungan sosial
- pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan dan pengeluaran sector public
- Konsumsi dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan
penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak
Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan
yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis
dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang
direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan
merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
- integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
- utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
- kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud
dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan
langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh
berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko
proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah
untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa
usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis
atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa
yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
- memperbaiki desain lingkungan proposal;
- memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
- mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
- informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
- menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
- menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
- meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.
AMDAL
adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap
kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.
Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang
menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan
ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan
dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai
lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang
mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat
pembangunan.
AMDAL
mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986
mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis,
maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun
1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam
rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan
diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun
1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui
PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat
lebih optimal.
AMDAL
merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap
lingkungan hidup antara lain:
- jumlah manusia yang terkena dampak
- luas wilayah persebaran dampak
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung
- banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
- sifat kumulatif dampak
- berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
- Kerangka Acuan (KA)
- Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
- Executive Summary
- Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
- Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
- Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Suatu
rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika
berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika
biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana
kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan
pembangunannya.
Kasus
Peristiwa Lumpur Lapindo ( PT Lapindo Brantas )
1.
Pendahuluan
1.1.
Sinopsis
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei
2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo
brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan
prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan
tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut
bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan
yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan
social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam
aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan
oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah
sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan
hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo
Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan
prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa
pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa
lingkungan yang harus segera diselesaikan.
2.
Analisa
Kasus ini termasuk salah satu bencana nasional
di Indonesia. Menurut analisis saya berdasarkan data yang ada, ditinjau dari Undang
– undang No. 32 Tahun 2009, begitu banyak pelanggaran yang terjadi terhadap
ketentuan hukum lingkungan. Seperti yang diuraikan dibawah ini :
2.1.
Pemanfaatan
Sumber Daya Alam ( SDA ) tidak memperhatikan Lingkungan Hidup
Mengingat Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki
AMDAL maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 pasal 12 ayat ( 1 ), pemanfaatan
sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dan dalam pasal 12 ayat ( 2 )
dikatakan bahwa dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan
berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas
lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan kasus ini telah membuktikan bahwa Lapindo Brantas Inc. karena
kelalaiannya telah menyebabkan pencemaran.
2.2.
Tidak
Adanya Pengendalian Baik Oleh Pemerintah Maupun Penanggungjawab Usaha
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 pasal 13 ayat ( 1
), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup dilaksanakan
dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan dalam ayat ( 2 ) tertulis
bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
Dalam ayat (3) dikatakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Lapindo Brantas Inc. tidak
melakukan pengendalian ini dan pemerintah sebelum terjadi semburan juga tidak
melakukan upaya pengendalian yang maksimal hingga Lapindo Brantas Inc. yang
tidak memiliki AMDAL dapat melakukan eksplorasi sumber daya alam di Sidoarjo
saat itu.
2.3.
Lapindo
Brantas Inc. Tidak Memiliki AMDAL
Berdasarkan hasil investigasi Wahana Lingkungan
Hidup ( WALHI ), selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc.
tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 14 dan 22 UU No. 32 Tahun 2009.
Mengingat bahwa AMDAL merupakan
prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa
pertambangan.
2.4.
Lapindo
Brantaas Inc. Berperan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup
Lumpur sangat
berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg) air raksa,
misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter
Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker.
Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung
berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Ini tidak sesuai dengan Pasal
20 UU No. 1 Tahun 2009 mengenai baku mutu lingkungan hidup.
2.5.
Tidak
Maksimalnya Usaha Pemulihan Karena Putusan Pengadilan Yang Tidak Sesuai Dengan
Aspek Kebenaran Hukum
Gugatan
WALHI ditolak seluruhnya oleh Putusan PN Jakarta Selatan, kemudian di tingkat
banding juga ditolak berdasarkan Putusan PT Jakarta yang menguatkan Putusan PN
Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa semburan lumpur panas Lapindo disebabkan
karena bencana alam. WALHI tidak mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta
sehingga dianggap bahwa Putusan PT Jakarta telah in kracht. Selain
WALHI, YLBHI juga mengajukan gugatannya kepada PN Jakarta Pusat, 27 November
2007, namun Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa Pemerintah dan PT.
Lapindo Brantas tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. YLBHI mengajukan
banding dan kasasi, yang masing-masing hasil putusannya juga menolak gugatan
pihak YLBHI dan menyatakan bahwa Pemerintah dan PT. Lapindo Brantas tidak
bersalah.
Dari putusan itu, dipertanyakan bagaimana identifikasi dari bencana alam
dan bukan bencana alam. Kebenaran umum banyak membuktikan bahwa ini disebabkan
kelalaian dari Lapindo Brantas Inc., namun apabila ini diputus sebagai bencana
alam maka pertanggungjawabannya serta pemulihan menjadi dialihkan kepada
Negarasesuai pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009. Dengan itu apabila memang Lapindo
Brantas Inc. yang menjadi penyebab dari pencemaran, ini berarti ia bebas untuk
tidak bertanggungjawab atas kelalaiannya
2.6.
Pembuangan Lumpur Ke Laut
Tidak Sesuai Dengan Pengelolaan Limbah B3
Lumpur yang
menyembur di Sidoarjo, bukan lumpur biasa melainkan lumpur panas yang
mengandung banyak bahan berbahaya. Apabila dibuang kelaut maka dapat mencemari
ekosistem laut. Selain itu ini melanggar pasal 59 Undang – undang No. 32 Tahun
2009.
Pemerintah
tidak melaksanakan PPLH dalam pasal 63, Lapindo Brantas Inc melanggar hak – hak
dalam pasal 65, tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 67 – 69, Pemerintah
tidak melakukan pengawasan dan sanksi administrative.
3. Saran
a Dalam pemberian ganti rugi,
diperlukan pengawasan terinci dari pihak aparat yang bertanggungjawab untuk hal
ini dan bekerja secara professional supaya tersalurkan secara cepat dan tepat
sasaran.
b Pemerintah harus memikirkan
jalan keluar dari dampak yang ditimbulkan karena adanya semburan ini. Seperti
dampak social, masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, dsb.
c Untuk selanjutnya
pemerintah diharapkan lebih ketat dalam
perizinan. Sehingga izin ke perusahaan yang tidak Qualited fight (tidak
mumpuni) instansi pemerintah daerah maupun pusat perlu mengetahui resikonya
maka pihak pemberi izin pun harus tahu juga seberapa besar kekuatan perusahaan
tersebut bila terjadi dampak negatif.
d Meskipun tidak terbukti
dalam persidangan bahwa Lapindo Brantas Inc. bersalah dalam kasus ini. Namun
pemerintah harus tetap melakukan sanksi administrative sesuai dengan pasal 76
UU No. 32 Tahun 2009, bahwa “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan
sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam
pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”.
Sumber :
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/environment-impact-analysis-amdal.html
- http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
- https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
- http://kuliah-hukum-d.blogspot.co.id/2014/02/analisis-kasus-lingkungan-lumpur.html
- http://herdianaherman.wordpress.com/2012/06/05/masalah-penegakan-hukum-lingkungan-kasus-lapindo/
- https://yunaarifa.wordpress.com/2015/01/10/analisis-dampak-lingkungan-amdal/
- http://lawlowlew.blogspot.com/2013/07/hukum-lingkungan-analisis-putusan-ma.html
Comments
Post a Comment