AMDAL (Environmental impact assessment)

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Merupakan Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Fungsi AMDAL :
  • Bahan perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
  • Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
  • Merupakan Scientific Document dan Legal Document
  • Izin Kelayakan Lingkungan

Manfaat AMDAL : 
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah 
  • Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
  • Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
  • Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa. 
  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
  • Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
  • Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
 

Jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
  • AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
  • AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
  • AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
  • AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.
 Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
  6. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
  8. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
  9. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Parameter Amdal
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.  Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.

Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
  • Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
  • Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
  • Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.

Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
  • Udara
  • Air
  • Lahan
  • Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
  • Suara
  • SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
  • Taat cara hidup
  • pola kebutuhan psikologis
  • sistem psikologis
  • kebutuhan lingkungan sosial
  • pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
  • Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
  • Pendapatan dan pengeluaran sector public
  • Konsumsi dan pendapatan perkapita 

B. Dampak lingkungan langsung :
  • Perluasan pemanfaatan lahan
  • Pengembangan kawasan terbangun
  • Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.

Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.

Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
  1. integritas-dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
  2. utilitas - dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan.
  3. kesinambungan - dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.

Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
  • memperbaiki desain lingkungan proposal;
  • memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
  • mengidentifikasi langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
  • informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.

Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
  • melindungi kesehatan dan keselamatan manusia;
  • menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
  • menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
  • meningkatkan aspek-aspek sosial dari proposal.

PROSES AMDAL (Hukum & Pranata Pembangunan)



AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. 
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. 
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
  • jumlah manusia yang terkena dampak
  • luas wilayah persebaran dampak
  • intensitas dan lamanya dampak berlangsung
  • banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  • sifat kumulatif dampak
  • berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
  1. Kerangka Acuan (KA)
  2. Sebagai dasar pelaksanaan studi AMDAL.
  3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  4. Sebagai dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
  5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
  6. Merupakan upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
  7. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
  8. Upaya pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
  9. Executive Summary
  10. Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.



Kasus


Peristiwa Lumpur Lapindo ( PT Lapindo Brantas )

1.         Pendahuluan
1.1.            Sinopsis
Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di Surabaya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.
Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.


2.         Analisa
Kasus ini termasuk salah satu bencana nasional di Indonesia. Menurut analisis saya berdasarkan data yang ada, ditinjau dari Undang – undang No. 32 Tahun 2009, begitu banyak pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan hukum lingkungan. Seperti yang diuraikan dibawah ini :
2.1.            Pemanfaatan Sumber Daya Alam ( SDA ) tidak memperhatikan Lingkungan Hidup
Mengingat Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 pasal 12 ayat ( 1 ), pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH. Dan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) dikatakan bahwa dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan kasus ini telah membuktikan bahwa Lapindo Brantas Inc. karena kelalaiannya telah menyebabkan pencemaran.
2.2.            Tidak Adanya Pengendalian Baik Oleh Pemerintah Maupun Penanggungjawab Usaha
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 pasal 13 ayat ( 1 ), pengendalian pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan dalam ayat ( 2 ) tertulis bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. Dalam ayat (3) dikatakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Lapindo Brantas Inc. tidak melakukan pengendalian ini dan pemerintah sebelum terjadi semburan juga tidak melakukan upaya pengendalian yang maksimal hingga Lapindo Brantas Inc. yang tidak memiliki AMDAL dapat melakukan eksplorasi sumber daya alam di Sidoarjo saat itu.
2.3.            Lapindo Brantas Inc. Tidak Memiliki AMDAL
Berdasarkan hasil investigasi Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ), selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasal 14 dan 22 UU No. 32 Tahun 2009. Mengingat bahwa AMDAL merupakan  prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan.
2.4.            Lapindo Brantaas Inc. Berperan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup
Lumpur sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg) air raksa, misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal. Ini tidak sesuai dengan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2009 mengenai baku mutu lingkungan hidup.
2.5.            Tidak Maksimalnya Usaha Pemulihan Karena Putusan Pengadilan Yang Tidak Sesuai Dengan Aspek Kebenaran Hukum
Gugatan WALHI ditolak seluruhnya oleh Putusan PN Jakarta Selatan, kemudian di tingkat banding juga ditolak berdasarkan Putusan PT Jakarta yang menguatkan Putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa semburan lumpur panas Lapindo disebabkan karena bencana alam. WALHI tidak mengajukan kasasi atas putusan PT Jakarta sehingga dianggap bahwa Putusan PT Jakarta telah in kracht. Selain WALHI, YLBHI juga mengajukan gugatannya kepada PN Jakarta Pusat, 27 November 2007, namun Putusan PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa Pemerintah dan PT. Lapindo Brantas tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. YLBHI mengajukan banding dan kasasi, yang masing-masing hasil putusannya juga menolak gugatan pihak YLBHI dan menyatakan bahwa Pemerintah dan PT. Lapindo Brantas tidak bersalah.
Dari putusan itu, dipertanyakan bagaimana identifikasi dari bencana alam dan bukan bencana alam. Kebenaran umum banyak membuktikan bahwa ini disebabkan kelalaian dari Lapindo Brantas Inc., namun apabila ini diputus sebagai bencana alam maka pertanggungjawabannya serta pemulihan menjadi dialihkan kepada Negarasesuai pasal 54 UU No. 32 Tahun 2009. Dengan itu apabila memang Lapindo Brantas Inc. yang menjadi penyebab dari pencemaran, ini berarti ia bebas untuk tidak bertanggungjawab atas kelalaiannya
2.6.            Pembuangan Lumpur Ke Laut Tidak Sesuai Dengan Pengelolaan Limbah B3
Lumpur yang menyembur di Sidoarjo, bukan lumpur biasa melainkan lumpur panas yang mengandung banyak bahan berbahaya. Apabila dibuang kelaut maka dapat mencemari ekosistem laut. Selain itu ini melanggar pasal 59 Undang – undang No. 32 Tahun 2009.
Pemerintah tidak melaksanakan PPLH dalam pasal 63, Lapindo Brantas Inc melanggar hak – hak dalam pasal 65, tidak melaksanakan kewajiban pada pasal 67 – 69, Pemerintah tidak melakukan pengawasan dan sanksi administrative.


3.         Saran
  a        Dalam pemberian ganti rugi, diperlukan pengawasan terinci dari pihak aparat yang bertanggungjawab untuk hal ini dan bekerja secara professional supaya tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran.
   b              Pemerintah harus memikirkan jalan keluar dari dampak yang ditimbulkan karena adanya semburan ini. Seperti dampak social, masalah kesehatan, pendidikan, perekonomian, dsb.
   c              Untuk selanjutnya pemerintah diharapkan lebih ketat dalam  perizinan. Sehingga izin ke perusahaan yang tidak Qualited fight (tidak mumpuni) instansi pemerintah daerah maupun pusat perlu mengetahui resikonya maka pihak pemberi izin pun harus tahu juga seberapa besar kekuatan perusahaan tersebut bila terjadi dampak negatif.
   d              Meskipun tidak terbukti dalam persidangan bahwa Lapindo Brantas Inc. bersalah dalam kasus ini. Namun pemerintah harus tetap melakukan sanksi administrative sesuai dengan pasal 76 UU No. 32 Tahun 2009, bahwa “Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan”.



Sumber :
  1. http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/environment-impact-analysis-amdal.html 
  2. http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
  3. https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
  4. http://kuliah-hukum-d.blogspot.co.id/2014/02/analisis-kasus-lingkungan-lumpur.html
  5. http://herdianaherman.wordpress.com/2012/06/05/masalah-penegakan-hukum-lingkungan-kasus-lapindo/
  6. https://yunaarifa.wordpress.com/2015/01/10/analisis-dampak-lingkungan-amdal/
  7. http://lawlowlew.blogspot.com/2013/07/hukum-lingkungan-analisis-putusan-ma.html

Comments

Popular Posts