Kajian Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh (Peranan Perencanaan Fisik Pembangunan)




PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Seiring berjalannya pertumbuhan suatu negara, pertumbuhan penduduk  pun tidak bisa dihindari. Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota. Masyarakat yang melakukan urbanisasi memiliki tujuan mencari penghasilan atau pekerjaan yang layak di kota. Dengan adanya urbanisasi ini kebutuhan akan tempat tinggal pun mulai meningkat. Hal ini akan berdampak pada kondisi lahan yang semakin padat.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi tanpa diimbangi dengan penambahan fasilitas, sarana, prasarana cenderung membentuk permukiman yang sangat padat. Permukiman penduduk yang sangat padat memberikan peluang atau penyebab kondisi lingkungan kota menjadi buruk. Kapasitas ruang yang ada tidak mampu melayani rumah penduduk secara layak sehingga muncul permukiman kumuh.
 Menurut Perserikatan Bangsa - Bangsa, proporsi penduduk yang tinggal di daerah kumuh perkotaan menurun dari 47 persen menjadi 37 persen di negara berkembang antara 1990 dan 2005. Namun karena populasi meningkat, jumlah penghuni kawasan kumuh meningkat. Satu miliar orang di seluruh dunia tinggal di daerah kumuh dan angka ini akan mencapai 2 miliar sampai 2030. Di Indonesia, menurut Kementrian Perumahan Rakyat permukiman kumuh juga makin meluas dan terbukti pada 2009 sudah mencapai 57.800 hektar dari kondisi pada 2004 hanya 54.000 hektar.
Kawasan permukiman kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia bahkan kota-kota besar di negara berkembang lainnya. Telaah tentang kawasan permukiman kumuh (slum), pada umumnya mencakup tiga segi, pertama kondisi fisiknya, kedua kondisi sosial ekonomi budaya komunitas yang bermukim di permukiman tersebut, dan ketiga dampak oleh kedua kondisi tersebut. Kondisi fisik tersebut antara lain tampak dari kondisi bangunannya yang sangat rapat dengan kualitas konstruksi rendah, jaringan jalan tidak berpola dan tidak diperkeras, sanitasi umum dan drainase tidak berfungsi serta sampah belum dikelola dengan baik.
Penanganan kawasan permukiman kumuh sesungguhnya perlu dilakukan tidak saja di kawasan-kawasan permukiman kumuh yang menjadi bagian kota metropolitan dan atau kota besar, tetapi juga perlu dilakukan di kawasan - kawasan permukiman kumuh yang ada di kota sedang dan kecil. Penanganan kawasan permukiman kumuh di kota besar, sedang, dan kota kecil menjadi cukup strategis manakala kawasan itu memiliki kaitan langsung dengan bagian - bagian kota metropolitan seperti kawasan pusat kota metropolitan, kawasan pusat pertumbuhan kota metropolitan, maupun kawasan-kawasan lain misalnya kawasan industri, perdagangan, pergudangan, dan perkantoran. Selain memiliki kaitan langsung, diduga kawasan permukiman kumuh di daerah penyangga memberi andil kesulitan penanganan permukiman kumuh yang ada di kota metropolitan. 
Keberadaan lingkungan kawasan permukiman kumuh membawa permasalahan baru, seperti perkembangan fisik kota yang tidak baik, memberikan efek visual yang jelek, tingkat kesehatan masyarakat yang semakin rendah sebagai akibat dari kondisi permukiman yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dan memberikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang buruk.
Permasalahan kawasan permukiman kumuh yang terjadi di setiap wilayah perlu segera dilakukan penanganan sehingga tercapai suatu lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni serta berkualitas. Pentingnya penanganan permasalahan permukiman kumuh ini, sejalan dengan apa yang ditegaskan dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman bahwa penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk (1) Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan manusia; (2) Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman serasi dan teratur.
Permasalahan kawasan permukiman kumuh juga dialami Kota Depok. Depok yang juga berperan sebagai kota penyangga Jakarta, ternyata masih terdapat kawasan kumuh di dalamnya. Setiap kecamatan di Depok mencoba mengurangi kawasan-kawasan kumuh melalui program penataan kawasan kumuh dan juga peningkatan infrastruktur perkotaan. Sebagai kota metropolitan, Pemerintah Kota Depok terus berupaya menekankan angka pemukiman kumuh, seluas 132,72 hektar. Melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku), tahun ini ditarget 55,1 hektar bisa diselesaikan.

Berdasarkan data 2015, ada 132,72 hektar perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Depok. Dengan Program Kotaku 11 wilayah pemukiman kumuh akan dibagi menjadi tiga penanganan di tentukan dari luas wilayah. Pemerintah pusat akan menangani pemukiman kumuh dengan luas wilayah diatas 15 hektar, pemerintah provinsi menangani 10 hingga 15 hektar, sedangkan Pemkot Depok akan menangani kurang dari 10 hektar.
Pemkot Depok akan menangani tujuh wilayah pemukiman kumuh. Di antaranya Kelurahan Depok Jaya dengan luas 2,83 hektar, Kemiri Muka 1,38 hektar, Pondok Cina 3,35 hektar, Gandul 3,55 hektar, Bojong Pondok Terong 8,53 hektar, Cipayung Jaya 8,45 hektar, dan Cisalak Pasar 3,08 hektar.
Pemerintah Provinsi akan menangani wilayah Kelurahan Cinere 12,13 hektar, dan Pemerintah Pusat menangani Abadi Jaya 25,08 hektar, Kelurahan Depok 42,83 hektar, dan Sukamaju Baru 21,51 hektar. Dibantu oleh dinas terkait dalam penanganan pemukiman kumuh.
Dalam hal ini, dibutuhkan penanganan yang bersifat multisektoral dan berkelanjutan dengan menekankan pada Pendekatan Tridaya (pembangunan manusia, lingkungan dan ekonomi), pengembangan prasarana dan sarana yang memadai, mengintegrasikan seluruh kondisi dan aktivitas di perumahan dan permukiman kumuh dengan kegiatan kota, mendorong peran pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pelaku utama penanganan lingkungan kawasan permukiman kumuh.
Dari latar belakang tersebut, muncul keinginan peneliti untuk melakukan sebuah penelitian atau kajian mengenai Penataan Kawasan Pemukiman Kumuh, tentang apakah sudah efektif pemerintah dalam menanggulangi Pemukiman Kumuh dari segi pandang masyarakat terhadap lingkungan mereka sendiri. Apakah sudah dikonsepsikan serta direncanakan dengan baik untuk jangka panjang bangunan tua serta pemukiman kumuh yang di miliki Kelurahan Pondok Cina dikarenakan Kelurahan Pondok Cina merupakan salah satu lingkungan bersejarah yang menentukan dapat terbentuknya Kota Depok itu sendiri. Serta sudah siapkah masyarakat dengan perubahan yang dilakukan oleh pemerintah kota atau daerah terhadap daerah yang mereka huni selama bertahun-tahun.



KAJIAN PUSTAKA



2.1.       Pemukiman Kumuh
2.1.1.      Pengertian Kumuh
Kumuh adalah kesan atau gambaran secara umum tentang sikap dan tingkah laku yang rendah dilihat dari standar hidup dan penghasilan kelas menengah. Dengan kata lain, kumuh dapat diartikan sebagai tanda atau cap yang diberikan golongan atas yang sudah mapan kepada golongan bawah yang belum mapan.
Kumuh dapat ditempatkan sebagai sebab dan dapat pula ditempatkan sebagai akibat. Ditempatkan di mana pun juga, kata kumuh tetap menjurus pada sesuatu hal yang bersifat negatif (Clinard dalam Budiharjo, 1984). Pemahaman kumuh dapat ditinjau dari :
1.        Sebab Kumuh
Kumuh adalah kemunduran atau kerusakan lingkungan hidup dilihat dari
·         Segi fisik, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alam seperti air dan udara
·         Segi masyarakat/ sosial, yaitu gangguan yang ditimbulkan oleh manusia sendiri seperti kepadatan lalu lintas, sampah
2.        Akibat Kumuh
Kumuh adalah akibat perkembangan dari gejala-gejala antara lain;
·         Kondisi perumahan yang buruk
·         Penduduk yang terlalu padat
·         Fasilitas lingkungan yang kurang memadai
·         Tingkah laku menyimpang
·         Budaya kumuh
·         Apati dan isolasi
2.1.2.      Pengertian Kawasan Kumuh
Kawasan kumuh adalah kawasan dimana rumah dan kondisi hunian masyarakat di kawasan tersebut sangat buruk. Rumah maupun sarana dan prasarana yang ada tidak sesuai dengan standar yang berlaku, baik standar kebutuhan, kepadatan bangunan, persyaratan rumah sehat, kebutuhan sarana air bersih, sanitasi maupun persyaratan kelengkapan prasarana jalan, ruang terbuka, serta kelengkapan fasilitas sosial lainnya.
2.1.3.      Karakteristik Kawasan Pemukiman Kumuh
Karakteristik permukiman kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Suparlan (1997) adalah:
1.        Fasilitas umum yang kondisinya kurang atau tidak memadai
2.        Kondisi hunian rumah dan permukiman serta penggunaan ruang-ruangnya mencerminkan penghuninya yang kurang mampu atau miskin.
3.        Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang-ruang yang ada di permukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.
4.        Permukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komuniti yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial yang jelas, yaitu terwujud sebagai:
·           Sebuah komuniti tunggal, berada di tanah milik negara, dan karena itu dapat digolongkan sebagai hunian liar. Sebagai ruang terbuka, ruang ini berfungsi untuk mendapatkan udara segar dari alam.
·           Satuan komuniti tunggal yang merupakan bagian dari sebuah
·           RT atau sebuah RW.
·           Sebuah satuan komuniti tunggal yang terwujud sebagai sebuah RT atau RW atau bahkan terwujud sebagai sebuah Kelurahan, dan bukan hunian liar
5.        Penghuni permukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen, warganya mempunyai mata pencaharian dan tingkat kepadatan yang beranekaragam, begitu juga asal muasalnya. Dalam masyarakat permukiman kumuh juga dikenal adanya pelapisan sosial berdasarkan atas kemampuan ekonomi mereka yang berbeda-beda tersebut.
6.        Sebagian besar penghuni permukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencaharian tambahan di sektor informil
Sedangkan karakteristik permukiman kumuh, seperti yang diungkapkan oleh Suparlan (1997) adalah:
1.        Keadaan rumah pada permukiman kumuh terpaksa dibawah standar, rata-rata 6 m2/orang. Sedangkan fasilitas kekotaan secara langsung tidak terlayani karena tidak tersedia. Namun karena lokasinya dekat dengan permukiman yang ada, maka fasilitas lingkungan tersebut tak sulit mendapatkannya.
2.        Permukiman ini secara fisik memberikan manfaat pokok, yaitu dekat tempat mencari nafkah (opportunity value) dan harga rumah juga murah (asas keterjangkauan) baik membeli atau menyewa. Manfaat permukiman disamping pertimbangan lapangan kerja dan harga murah adalah kesempatan mendapatkannya atau aksesibilitas tinggi.Hampir setiap orang tanpa syarat yang bertele-tele pada setiap saat dan tingkat kemampuan membayar apapun, selalu dapat diterima dan berdiam di sana, termasuk masyarakat “residu” seperti residivis, WTS dan lain-lain.
Kriteria Umum Permukiman Kumuh:
1.        Mandiri dan produktif dalam banyak aspek, namun terletak pada tempat yang perlu dibenahi.
2.        Keadaan fisik hunian minim dan perkembangannya lambat. Meskipun terbatas, namun masih dapat ditingkatkan.
3.        Para penghuni lingkungan permukiman kumuh pada umumnya bermata pencaharian tidak tetap dalam usaha non formal dengan tingkat pendidikan rendah
4.        Pada umumnya penghuni mengalami kemacetan mobilitas pada tingkat yang paling bawah, meskipun tidak miskin serta tidak menunggu bantuan pemerintah, kecuali dibuka peluang untuk mendorong mobilitas tersebut.
5.        Ada kemungkinan dilayani oleh berbagai fasilitas kota dalam kesatuan program pembangunan kota pada umumnya.
6.        Kehadirannya perlu dilihat dan diperlukan sebagai bagian sistem kota yang satu, tetapi tidak semua begitu saja dapat dianggap permanen.
Kriteria Khusus Permukiman Kumuh:
1.        Berada di lokasi tidak legal
2.        Dengan keadaan fisik yang substandar, penghasilan penghuninya amat rendah (miskin)
3.        Tidak dapat dilayani berbagai fasilitas kota
4.        Tidak diingini kehadirannya oleh umum, (kecuali yang berkepentingan)
5.        Permukiman kumuh selalu menempati lahan dekat pasar kerja (non formal), ada sistem angkutan yang memadai dan dapat dimanfaatkan secara umum walau tidak selalu murah.
2.1.4.      Faktor-faktor Penyebab Meningkatnya Jumlah Kawasan Kumuh
Penyebab adanya kawasan kumuh atau peningkatan jumlah kawasan kumuh yang ada di kota menurut Suparlan (1997)  adalah:
1.        Faktor ekonomi seperti kemiskinan dan krisis ekonomi.
2.        Faktor bencana.
Faktor ekonomi atau kemiskinan mendorong bagi pendatang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di kota-kota. Dengan keterbatasan pengetahuan, ketrampilan, dan modal, maupun adanya persaingan yang sangat ketat di antara sesama pendatang maka pendatang-pendatang tersebut hanya dapat tinggal dan membangun rumah dengan kondisi yang sangat minim di kota-kota. Di sisi lain pertambahan jumlah pendatang yang sangat banyak mengakibatkan pemerintah tidak mampu menyediakan hunian yang layak.
Faktor bencana dapat pula menjadi salah satu pendorong perluasan kawasan kumuh. Adanya bencana, baik bencana alam seperti misalnya banjir, gempa, gunung meletus, longsor maupun bencana akibat perang atau pertikaian antar suku juga menjadi penyebab jumlah rumah kumuh meningkat dengan cepat.

2.1.5.      Masalah-masalah yang Timbul Akibat Permukiman Kumuh
Perumahan kumuh dapat mengakibatkan berbagai dampak. Dari segi pemerintahan, pemerintah dianggap dan dipandang tidak cakap dan tidak peduli dalam menangani pelayanan terhadap masyarakat. Sementara pada dampak sosial, dimana sebagian masyarakat kumuh adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah dianggap sebagai sumber ketidakteraturan dan ketidakpatuhan terhadap norma-norma sosial.
Terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya.
Penduduk di permukiman kumuh tersebut memiliki persamaan, terutama dari segi latar belakang sosial ekonomi-pendidikan yang rendah, keahlian terbatas dan kemampuan adaptasi lingkungan (kota) yang kurang memadai. Kondisi kualitas kehidupan yang serba marjinal ini ternyata mengakibatkan semakin banyaknya penyimpangan perilaku penduduk penghuninya. Hal ini dapat diketahui dari tatacara kehidupan sehari-hari, seperti mengemis, berjudi, mencopet dan melakukan berbagai jenis penipuan. Terjadinya perilaku menyimpang ini karena sulitnya mencari atau menciptakan pekerjaan sendiri dengan keahlian dan kemampuan yang terbatas, selain itu juga karena menerima kenyataan bahwa impian yang mereka harapkan mengenai kehidupan di kota tidak sesuai dan ternyata tidak dapat memperbaiki kehidupan mereka.
Mereka pada umumnya tidak cukup memiliki kamampuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, disebabkan kurangnya keterampilan, tanpa modal usaha, tempat tinggal tak menentu, rendahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, rendahnya daya adaptasi sosial ekonomi dan pola kehidupan kota. Kondisi yang serba terlanjur, kekurangan dan semakin memprihatinkan itu mendorong para pendatang tersebut untuk hidup seadanya, termasuk tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Permukiman kumuh umumnya di pusat-pusat perdagangan, seperti pasar kota, perkampungan pinggir kota, dan disekitar bantaran situ serta sungai kota. Kepadatan penduduk di daerah-daerah ini cenderung semakin meningkat dengan berbagai latar belakang sosial, ekonomi, budaya dan asal daerah. Perhatian utama pada penghuni permukiman ini adalah kerja keras mencari nafkah atau hanya sekedar memenuhi kebutuhan sehari-hari agar tetap bertahan hidup, dan bahkan tidak sedikit warga setempat yang menjadi pengangguran. Sehingga tanggungjawab terhadap disiplin lingkungan, norma sosial dan hukum, kesehatan, solidaritas sosial, tolong menolong, menjadi terabaikan dan kurang diperhatikan.
Oleh karena para pemukim pada umumnya terdiri dari golongan-golongan yang tidak berhasil mencapai kehidupan yang layak, maka tidak sedikit menjadi pengangguran, gelandangan, pengemis, yang sangat rentan terhadap terjadinya perilaku menyimpang dan berbagai tindak kejahatan, baik antar penghuni itu sendiri maupun terhadap masyarakat lingkungan sekitanya. Kondisi kehidupan yang sedang mengalami benturan antara perkembangan teknologi dengan keterbatasan potensi sumber daya yang tersedia, juga turut membuka celah timbulnya perilaku menyimpang dan tindak kejahatan dari para penghuni pemukiman kumuh tersebut. Kecenderungan terjadinya perilaku menyimpang (deviant behaviour) ini juga diperkuat oleh pola kehidupan kota yang lebih mementingkan diri sendiri atau kelompokya yang acapkali bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma-norma sosial dalam masyarakat.
Perilaku menyimpang pada umumnya sering dijumpai pada permukiman kumuh adalah perilaku yang bertentangan dengan norma-norma sosial, tradisi dan kelaziman yang berlaku sebagaimana kehendak sebagian besar anggota masyarakat. Wujud perilaku menyimpang di permukiman kumuh ini berupa perbuatan tidak disiplin lingkungan seperti membuang sampah dan kotoran di sembarang tempat. Kecuali itu, juga termasuk perbuatan menghindari pajak, tidak memiliki KTP dan menghindar dari kegiatan-kegiatan kemasyarakatan, seperti gotong-royong dan kegiatan sosial lainnya. Bagi kalangan remaja dan pengangguran, biasanya penyimpangan perilakunya berupa mabuk-mabukan, minum obat terlarang, pelacuran, adu ayam, bercumbu di depan umum, memutar blue film, begadang dan berjoget di pinggir jalan dengan musik keras sampai pagi, mencorat-coret tembok/bangunan fasilitas umum, dan lain-lain. Akibat lebih lanjut perilaku menyimpang tersebut bisa mengarah kepada tindakan kejahatan (kriminal) seperti pencurian, pemerkosaan, penipuan, penodongan, pembunuhan, pengrusakan fasilitas umum, perkelahian, melakukan pungutan liar, mencopet dan perbuatan kekerasan lainnya.

Keadaan seperti itu cenderung menimbulkan masalah-masalah baru yang menyangkut:
1.        Masalah persediaan ruang yang semakin terbatas terutama masalah permukiman untuk golongan ekonomi lemah dan masalah penyediaan lapangan pekerjaan di daerah perkotaan sebagai salah satu faktor penyebab timbulnya perilaku menyimpang
2.        Masalah adanya kekaburan norma pada masyarakat migran di perkotaan dan adaptasi penduduk desa di kota
3.        Masalah perilaku menyimpang sebagai akibat dari adanya kekaburan atau ketiadaan norma pada masyarakat migran di perkotaan. Disamping itu juga pesatnya pertumbuhan penduduk kota dan lapangan pekerjaan di wilayah perkotaan mengakibatkan semakin banyaknya pertumbuhan pemukiman-pemukiman kumuh yang menyertainya dan menghiasi areal perkotaan tanpa penataan yang berarti.
Masalah yang terjadi akibat adanya permukiman kumuh ini, khususnya dikota-kota besar diantaranya wajah perkotaan menjadi memburuk dan kotor, planologi penertiban bangunan sukar dijalankan, banjir, penyakit menular dan kebakaran sering melanda permukiman ini. Disisi lain bahwa kehidupan penghuninya terus merosot baik kesehatannya, maupun sosial kehidupan mereka yang terus terhimpit jauh dibawah garis kemiskinan (Sri Soewasti Susanto, 1974)
Secara umum permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah:
1.        Ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni
2.        Rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran
3.        Sarana jalan yang sempit dan tidak memadai
4.        Tidak tersedianya jaringan drainase
5.        Kurangnya suplai air bersih
6.        Jaringan listrik yang semrawut
7.        Fasilitas MCK yang tidak memadai

2.1.6.      Upaya Mengatasi Permukiman Kumuh
Kemiskinan merupakan salah satu penyebab timbulnya pemukiman kumuh di kawasan perkotaan. Pada dasarnya kemiskinan dapat ditanggulangi dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan, peningkatan lapangan pekerjaan dan pendapatan kelompok miskin serta peningkatan pelayanan dasar bagi kelompok miskin dan pengembangan institusi penanggulangan kemiskinan. Peningkatan pelayanan dasar ini dapat diwujudkan dengan peningkatan air bersih, sanitasi, penyediaan serta usaha perbaikan perumahan dan lingkungan pemukiman pada umumnya. Cara Mengatasi Permukiman Kumuh:
1.        Program Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
2.        Program uji coba peremajaan lingkungan kumuh, yang dilakukan dengan membongkar lingkungan kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah susun yang memenuhi syarat.
Bentuk Bentuk Peremajaan Kota Di Indonesia:
1.        Perbaikan lingkungan permukiman.
Disini kekuatan pemerintah/public investment sangat dominan, atau sebagai faktor tunggal pembangunan kota.
2.        Pembangunan rumah susun sebagai pemecahan lingkungan kumuh.
3.        Peremajaan yang bersifat progresif oleh kekuatan sektor swasta seperti munculnya super blok (merupakan fenomena yang menimbulkan banyak kritik dalam aspek sosial yaitu penggusuran, kurang adanya integrasi jaringan dan aktifitas trafik yang sering menciptakan problem diluar super blok). Faktor tunggalnya adalah pihak swasta besar.
Pemerintah juga telah membentuk institusi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu.
Yang di usahakan adalah: perkembangan ekonomi makro, pembangunan ekonomi, pembangunan prasarana, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan regional dan sumber daya alam, pembangunan hukum, penerangan, politik, hankam dan administrasi negara, kerja sama luar negeri, pembiayaan dalam bidang pembangunan, pusat data dan informasi perencanaan pembangunan, pusat pembinaan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan (pusbindiklatren), program pembangunan nasional(propenas), badan koordinasi tata ruang nasional, landasan/acuan/dokumen pembangunan nasional, hubungan eksternal.
Perumahan tidak layak huni adalah kondisi di mana rumah beserta lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial, dengan kriteria antara lain:
1.        Luas lantai per kapita, di kota kurang dari 4 m2 sedangkan di desa kurang dari 10 m2.
2.        Jenis atap rumah terbuat dari daun dan lainnya.
3.        Jenis dinding rumah terbuat dari anyaman bambu yang belum diproses.
4.        Jenis lantai tanah
5.        Tidak mempunyai fasilitas tempat untuk Mandi, Cuci, Kakus (MCK).




SITE PLAN


PERANAN PERENCANAAN FISIK

1.1.       Peranan Pemerintah Daerah
Seiring berjalannya pertumbuhan suatu negara, pertumbuhan penduduk  pun tidak bisa dihindari. Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan urbanisasi atau perpindahan penduduk dari desa ke kota. Masyarakat yang melakukan urbanisasi memiliki tujuan mencari penghasilan atau pekerjaan yang layak di kota. Dengan adanya urbanisasi ini kebutuhan akan tempat tinggal pun mulai meningkat. Hal ini akan berdampak pada kondisi lahan yang semakin padat.
Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Bidang Pemukiman dan Tata Bangunan Distarkim Kota Depok, Suwandi, menjelaskan pada 2010 jumlah kawasan kumuh di Kota Depok, berdasakan data Bappeda, mencapai 564,51 hektare. Tetapi, pada 2014, melalui pemutakhiran data, kawasan kumuh berkurang menjadi 147 hektare.
 Pemerintah Kota Depok mencatat tak kurang dari dua ribu rumah di Depok masuk kategori tidak layak huni. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sendiri terus melakukan upaya perbaikan dalam program renovasi rumah tidak layak huni.
Pemerintah kota depok mengucurkan dana sebesar Rp5,4 miliar untuk 300 rumah tidak layak huni yang berada di 11 kecamatan, bila dibagi secara rata maka tiap rumah mendapatkan Rp18 juta menurut Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.
Pembangunan terus dilakukan salah satu targetnya adalah Kelurahan Pondok Cina. Daerah ini merupakan daerah bersejarah yang menjadi salah satu pusat perhatian dulu namun sekarang menjadi salah satu masalah Penataan Kawasan Kumuh pada 2017 akan diimplementasi pembenahan kawasan pada daerah ini.
Untuk menjawab tantangan penyediaan rumah Pemerintah Depok akan mengupayakan rumah vertikal. Akan menjadi kajian setelah mendapatkan tantangan untuk membangun rusun dari kementerian, sampai 36 lantai disampaikan oleh  Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad di Depok.

DAFTAR PUSTAKA


Putro, Jawas Dwijo. 2011. Penataan Kawasan Kumuh Pinggiran Sungai di Kecamatan Sungai Raya. Universitas Tanjungpura. Makassar. http://dinus.ac.id/repository/docs/ajar/1066-3361-1-PB.pdf. (diakses pada 23 Januari 2017, pukul 11.05 WIB)
Aliyati, Ratu. 2011. Permukiman Kumuh di Bantaran Ci- Liwung  (Studi Kasus Kel Manggarai-Srengseng Sawah dan Kel Kampung Melayu - Kalisari). Universitas Indonesia. Depok. http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/20278141-T%2029034-Permukiman%20kumuh-full%20text.pdf. (diakses pada 25 Januari 2017, pukul 23.12 WIB)
Depok News. 11/08/2015. Kawasan kumuh di Kota Depok tinggal 147,3 hektare
http://www.depoknews.id/kawasan-kumuh-di-kota-depok-tinggal-1473-hektare/  (diakses pada 25 Januari 2017, pukul 20.15 WIB)
Siarandepok. 09/01/17. Tahun 2017 Pemkot Depok akan rehab 55 Hektar Pemukiman Kumuh.
Rindarjono, Mohammad Gamal. 2010. Perkembangan Permukiman Kumuh di kota Semarang Tahun 1980-2006.
http://lib.ugm.ac.id/digitasi/upload/1467_RD1005003.pdf (diakses pada 25 Januari 2017, pukul 21.39 WIB)
@puput0131. 2010. Makalah Permukiman Kumuh dan upaya untuk mengatasinya

Comments

Popular Posts